Selain anggota DPD, Zaskia Gotik juga dilaporkan ke polisi oleh LSM.
Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang diketuai Muhammad Firdaus. Zaskia
dilaporkan, terkait dengan candaannya yang dianggap menghina lambang negara,
dalam sebuah program musik pagi di sebuah stasiun televisi, Selasa 15 maret
2016.
Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan jawaban Zaskia Gotik, kalau Bebek
Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila. Menurutnya, kalimat tersebut
berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara yang sangat nyata.
"Salah satu yang kami laporkan adalah, keluarnya kata bebek nungging,
saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima,"
kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis
17 maret 2016.
Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu bukan secara tidak sadar diucapkan
pelantun lagu "Satu Jam Saja" itu. "Karena jawaban itu tidak
hanya ucapan, tapi disertai juga dengan tulisan," sambung Firdaus.
Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara dijadikan candaan, yang menjurus
penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan candaan oleh
masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur Firdaus.
Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia
Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57 A jungto pasal 68 No 24 tahun 2009
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
ConversionConversion EmoticonEmoticon